Bojonegoro – (Rabu 20/8/2025). Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik harusnya dipatuhi oleh setiap pelaksana kegiatan proyek yang menggunakan dana dari APBN, APBD, maupun APBDes.
Pasalnya anggaran tersebut berasal dari pajak rakyat dan sudah semestinya rakyat harus mengetahui jumlah anggaran, waktu pengerjaan, volumenya, dan juga terkait pelaksana pekerjaan proyeknya.
Namun walaupun demikian masih saja sering kita jumpai beberapa proyek pemerintah yang tidak ada papan informasi proyeknya, kadang ada tapi dipasang setelah proyek finishing, atau juga sering kita jumpai ada papan informasi proyek namun dibuat asal asalan, misalnya dibuat dengan bahan yang mudah rusak, atau bagian bawah tiang penyangga papannya tidak dicor dengan kuat sehingga cepat roboh, bahkan ada yang pemasangannya terkesan seenaknya saja, diduga ada indikasi agar papan informasi proyek cepat rusak atau hilang, sehingga warga tidak bisa mengetahui informasi terkait proyek tersebut.
Sebagaimana halnya proyek perbaikan jembatan menggunakan box culrvert yang ada di ruas jalan poros kecamatan penghubung wilayah Malo dan Trucuk, tepatnya di wilayah Desa Tanggir, Kecamatan Malo, Bojonegoro Jawa Timur.
Diduga mengabaikan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pasalnya di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi proyek, karena harusnya mulai awal pengerjaan dipasang papan informasi proyek dan dicantumkan terkait anggarannya, volumenya, pelaksana pekerjaannya, waktu pelaksanaannya, dan lain sebagainya.
Saat awak media datang di kedua lokasi proyek tersebut guna mengkonfirmasi, namun pihak pelaksana proyek sedang tidak ada di lokasi tersebut.
Awak media pun mengkonfirmasi kepada salah seorang pekerja proyek yang ada di lokasi itu, dirinya menyampaikan bahwa belum dipasang karena pihak kantor belum membawakan PIP ke lokasi proyek.
“PIP nya belum dikirim dari kantor, jadi belum kita pasang,” ucapnya,
( rep – Kundh-Roni)
